Salin Artikel

PSBB Palembang Diperpanjang, Tempat Ibadah Boleh Digunakan

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, keputusan untuk memperpanjang PSBB disebabkan puncak dari penyebaran virus Covid-19 diperkirakan akan berlangsung pada pekan pertama Juni 2020.

Selain itu, dari hasil kajian Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, angka penularan atau reproduksi efektif (RT) Covid-19 di Palembang menurun dari 1,29 menjadi 0,92 sejak PSBB diterapkan.

"Keputusan untuk memperpanjang PSBB didasari atas evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama yang dianggap cukup berhasil," kata Harno seusai menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palembang, Selasa (2/6/2020).

Harno mengatakan, ada sejumlah revisi yang akan dilakukan pada PSBB tahap dua.

Misalnya disiplin yang lebih ketat soal protokol kesehatan, serta sejumlah kegiatan yang fleksibel seperti pembukaan tempat ibadah.

"Revisi Perwali dan hasil evaluasi PSBB  akan dikoordinasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan kepada Kementerian Kesehatan. Dalam berkas tersebut, kami juga akan memberitahukan bahwa PSBB diperpanjang," ujar Harno.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, selain pembukaan tempat ibadah, mereka juga akan memberikan pelonggaran waktu kerja di sektor usaha pada pelaksanaan PSBB tahap dua tersebut.


Namun, baik tempat ibadah dan sektor usaha yang diperbolehkan buka, tetap diberikan anjuran mengikuti protokol kesehatan.

"Sebagai simbol pembuakaan rumah ibadah, kami akan melakukan shalat berjemaah bersama Forkopimda," ujar Dewa.

Dewa mengatakan, seluruh pengurus tempat ibadah yang diperbolehkan buka harus menyediakan tempat cuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh.

Selain itu, lokasi ibadah harus ditata ulang, agar para jemaah tetap melakukan social distancing.

"Nanti juga akan ada rekomendasi dari Gugus Tugas tingkat kelurahan untuk pembukaan rumah ibadah," ujar dia.

Sedangkan, jam kerja sektor usaha tergantung dari keputusan pengusaha masing-masing.

Mereka juga diminta untuk tetap menaati protokol kesehatan selama beroperasi.

"Untuk sekolah, hanya guru yang diperbolehkan masuk pada 3 Juni 2020. Sementara untuk siswa tetap belajar di rumah. Kalau kondisi memungkinkan, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah akan diadakan pada tahun ajaran baru, yakni 13 Juli 2020," kata Dewa.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/02/17312371/psbb-palembang-diperpanjang-tempat-ibadah-boleh-digunakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke