Salin Artikel

Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Menghafal Pancasila

BANYUMAS, KOMPAS.com - Cara unik dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker di Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, warga khususnya pemuda yang kedapatan tidak menggunakan masker saat razia gabungan di desa, Senin (1/6/2020), dihukum menghafal Pancasila.

Kordinator Lapangan Operasi Masker Dusun III Desa Pageraji, Anwar Nur Huda mengatakan, hukuman tersebut diberikan agar para generasi muda lebih memahami dasar negara Indonesia.

"Untuk anak muda kami minta mereka menghafal Pancasila, sejauh mana mereka tahu Pancasila. Jadi yang tidak pakai masker kami hukum agar tahu simbol negara, yaitu Pancasila," kata Anwar ketika dihubungi.

Anwar mengungkapkan, dalam razia tersebut masih didapati warga yang tidak mengindahkan kewajiban penggunaan masker di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Namun, sebagian besar warga telah mematuhi dengan menggunakan masker.

"Kurangnya perhatian dari diri sendiri, ada yang beralasan lupa, karena jarak dekat dan sebagainya. Padahal kami dari pemerintah desa sudah mendistribusikan masker, setiap kepala keluarga (KK) rata-rata empat buah masker," ujar Anwar.

Kepala Desa Pageraji Sutono mengatakan, selain diminta menghafal Pancasila, pihaknya juga menyita KTP warga yang tidak menggunakan masker.

Warga diminta mengambil KTP di balai desa dan membuat surat pernyataan.

"Tujuannya untuk membuat mereka jera, KTP kami minta untuk diambil di desa, kemudian membuat surat pernyataan. Penggunaan masker ini untuk mencegah penularan Covid-19," kata Sutono.

Menurut Sutono, razia masker di desa merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Banyumas dan sosialisasi agar masyarakat taat dalam penggunaan masker.

Kegiatan razia masker di tingkat desa, kata Sutono, dibagi menjadi sembilan titik, termasuk di wilayah yang berbatasan dengan desa tetangga.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, disebutkan setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruang publik.

Warga yang terbukti tidak menggunakan masker diancam denda paling banyak Rp 50.000 atau tiga bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/01/16525591/tak-pakai-masker-warga-dihukum-menghafal-pancasila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke