Salin Artikel

Polda Jateng Tunggu Hasil Lab Iptu SY, Pengendara yang Tabrak Rumah Warga

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sampai saat ini hasil labotarium Iptu SY belum diketahui.

"Hasil laboratorium dari Propam masih belum," kata Iskandar.

Tapi, sambung Iskandar, karena dia telah melanggar hingga menewaskan dua orang, apapun alasannya tetap bersalah.

Kata Iskandar, selama menjadi anggota Polri, Iptu SY sebelumnya tidak pernah tersandung kasus apapun.

"Sebelumnya dia (Iptu SY) memang tidak pernah ada kasus. Namun karena dia anggota Polri dan sudah menciderai masyarakat, tetap diperiksa Propam dan ada perintah untuk diganti," ujarnya.

Saat ini, Iptu SY sudah ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin.


Sementara, untuk kasus kecelakaan sedang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Rembang.

Sebelumnya diketahui, saat kejadian, Iptu SY merupakan seorang Kapolsek di wilayah Rembang.

Akibat kecelakaan itu, dua penghuni rumah yakni balita berusia 3 tahun berinisial PT dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi, usai rumahnya dihantam mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikendarai oleh Iptu SY.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.

Kejadian itu berawal saat Iptu SY hendak berangkat kerja dengan menggunakan mobil miliknya.

Iptu SY melaju kencang dari arah barat menuju timur sekitar pukul 20.30 WIB.

Namun, karena tak dapat mengendalikan kemudinya. tiba-tiba mobil oleng ke kiri hingga menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan.

"Saat itu, pengemudi masih mengenakan seragam dinas kepolisian. Korban sudah dimakamkan" kata Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto.

 

(Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/31/08542041/polda-jateng-tunggu-hasil-lab-iptu-sy-pengendara-yang-tabrak-rumah-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke