Salin Artikel

Datang Ibadah Tak Pakai Masker, Umat Dilarang Masuk ke Dalam Gereja

Panduan tersebut meliputi kewajiban memakai masker saat ibadah, menjaga jarak 1 meter, cuci tangan, dan aturan lainnya yang diperlukan.

“Kalau ada umat yang enggak pakai masker, tidak diperkenankan masuk dalam gereja. Hal-hal standar seperti masker, jaga jarak, cuci tangan itu sifatnya wajib guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Wakil Keuskupan Agung Samarinda, Pastor Moses Komela Avan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Untuk itu, sebelum ibadah gereja kembali dibuka, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi aturan tersebut kepada seluruh umat. 

Pastor Moses belum bisa memastikan kapan gereja Katolik di Kaltim dibuka kembali.

Karena masih ada persiapan, di antaranya pengaturan kursi duduk di gereja agar berjarak, tempat cuci tangan, dan lainnya.

“Kemungkinan (ibadah di gereja) dilaksanakan serentak di Kaltim, tetapi masih tunggu edaran dari Keuskupan Agung, sambil kami juga memantau di daerah lain di Indonesia,” tutup dia.

Untuk diketahui, warga Samarinda diperbolehkan beribadah di rumah ibadah terhitung sejak 1 Juni 2020.

Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 360/003/300.07 tentang Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda tertanggal, Kamis 28 Mei 2020.

Dalam edaran tersebut, warga diwajibkan menggunakan masker, jarak 1 meter, dan mencuci tangan saat melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/30/15033551/datang-ibadah-tak-pakai-masker-umat-dilarang-masuk-ke-dalam-gereja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke