DOMPU, KOMPAS.com - Polisi menangkap pemilik akun media sosial, FA, warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria berusia 17 tahun itu ditahan terkait ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui Facebook.
Paur Kasubbag Humad Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, penangkapan terhadap FA dilakukan di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Minggu (24/05/2020) malam.
"Pelaku ditangkap karena mem-posting tulisan terkait ujaran kebencian serta menghina institusi Polri melalui Facebook," ujar Aiptu Hujaifah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/05).
Dalam unggahan FA, kata Hujaifah, selain menghujat dengan kata-kata kotor, ia juga melakukan pengancaman terhadap jajaran kepolisian.
Pria tersebut mengancam menggunakan senjata api rakitan dalam unggahannya itu.
FA menyertakan foto dirinya dan memperlihatkan senpi yang dipegangnya, lalu berkata akan menembak polisi.
Sontak unggahan pemilik akun Facebook ini langsung viral. Tak lama kemudian, FA langsung diciduk tim gabungan Polres Dompu.
Selain FA, polisi juga mengamankan satu orang temannya, JM yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan yang digunakan FA untuk mengancam polisi.
"Saat ini, FA dan JM tengah diperiksa secara intensif," pungkas dia.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/25/14454271/ancam-tembak-polisi-dengan-senpi-pemilik-akun-facebook-ini-ditangkap