Salin Artikel

Gubernur Bengkulu Larang Takbir Keliling dan Shalat Id di Masjid

Rohidin mengatakan, para pejabat dan masyarakat juga diminta tak menyelenggarakan kegiatan open house atau berlebaran ke rumah-rumah.

Masyarakat diminta bersilaturahmi melalui video call.

"Imbauan pemerintah secara tegas agar shalat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti. Silaturahmi juga diimbau tegas menggunakan alat komunikasi dan melalui media sosial," ujar Gubernur Rohidin dalam rilisnya , Sabtu (23/5/2020).

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto mengatakan, kebijakan itu disampaikan untuk menjamin keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi prinsipnya saya mengajak dan mengimbau kepada masyarakat tetap semangat shalat di rumah karena tidak mengurangi pahala ibadah kita," ungkap Suharto.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat agar mengikuti fatwa MUI dan imbauan pemerintah pusat. Imbauan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu Bustasar juga mengirimkan surat edaran kepada seluruh pengurus masjid.

"Kita mengirimkan surat edaran pada seluruh pengurus masjid di Bengkulu yang jumlahnya sekitar lima ribu untuk tidak melakukan shalat Id berjemaah," kata Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu Bustasar saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Bustasar juga melarang penyelenggaraan shalat Id di lapangan terbuka. Ia menyarankan masyarakat menunaikan shalat Id di rumah masing-masing. 

Kemenag, kata dia, menyiapkan naskah khotbah yang dapat digunakan di rumah-rumah dalam Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia di masing-masing KUA setempat.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/23/12581011/gubernur-bengkulu-larang-takbir-keliling-dan-shalat-id-di-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke