Salin Artikel

Tipu Rekannya, Pria Ini Habiskan Modal Bisnis Masker di Meja Judi

"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polda Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dihubungi, Jumat (22/5/2020) malam.

Sukadi menjelaskan, kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan rekan bisnis korban, NKS (49). NKS mengaku ditipu sebanyak Rp 24,7 juta oleh pelaku.

Awalnya, RB menghubungi NKS untuk mengajak bekerja sama dalam bisnis jual beli masker pada Rabu (13/5/2020).

NKS diminta menanamkan modal sebesar Rp 24,7 juta dalam bisnis itu. Pelaku, kata Sukadi, menjanjikan keuntungan sebesar Rp 3 juta dalam sehari. 

Mendengar keuntungan sebesar itu, NKS setuju menanamkan modal.

Pelaku pun mendatangi rumah perempuan itu untuk mengambil uang sebesar Rp 24,7 juta yang disepakati sebagai modal bisnis masker.

Sebelum menyerahkan uang, NKS meminta pelaku membuat surat pernyataan yang ditandatangani keduanya.

Tapi, setelah menerima uang itu, pelaku malah menggunakannya untuk berjudi.

Mengetahui hal itu, tersangka pun melapor kepada polisi. Pelaku pun ditangkap di Jalan Saelus Denpasar pada Rabu (20/5/2020).

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun," kata Sukadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/22/23501751/tipu-rekannya-pria-ini-habiskan-modal-bisnis-masker-di-meja-judi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke