Salin Artikel

Risma Larang Warga dan Takmir Masjid Lakukan Takbir Keliling

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020, tentang Larangan Takbir Keliling.

Surat edaran itu ditujukan kepada camat, lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan mushala untuk diteruskan kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu.

Pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.

"Terkait SE larangan takbir keliling, intinya itu meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling," kata Eddy, di Balai Kota Surabaya, Jumat (22/5/2020).

Poin kedua, kata Eddy, masyarakat Muslim juga diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau mushala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.

"Takbir bisa dilaksanakan oleh takmir mushala atau masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Poin ketiga, lanjut dia, petugas perbatasan atau posko cek poin juga melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Surabaya.


"Nanti petugas cek poin perbatasan, ketika ada kelompok takbir keliling dari kabupaten atau kota lain yang ingin masuk Surabaya, akan kami kembalikan agar tidak masuk," tegas dia.

Sedangkan poin keempat, Eddy menyebut, umat Islam atau warga Kota Surabaya perlu menggemakan Takbir, Tahmid, dan Tahlil saat malam Idul Fitri.

Hal ini sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah.

"Jadi, itu intinya dari pada surat edaran Wali Kota Surabaya," tutur dia.

Meski demikian, mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menegaskan, apabila nantinya di malam Idul Fitri ditemukan kelompok masyarakat yang masih menggelar takbir keliling di jalan raya, pihaknya tak segan untuk memberi tindakan tegas dengan langsung menghentikan kegiatan itu.

"Jika kami temukan, maka langsung kami hentikan, kami tindak langsung. Tindakan kami adalah seperti itu (menghentikan kegiatan)," kata Eddy.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/22/18240241/risma-larang-warga-dan-takmir-masjid-lakukan-takbir-keliling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke