Salin Artikel

600 Kg Lobster Akan Diselundupkan ke Lampung, Tertangkap Polisi di Bengkulu

Udang dan lobster tersebut akan dibawa ke Porvinsi Lampung.

"Mobil tersebut membuat drum berisikan 600 Kg udang segar dan lobster dari Kabupaten Kaur dengan tujuan Provinsi Lampung. Saat diperiksa isinya lobster, bobotnya dibawah 2 ons yang menyalahi prosedur," sebut Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno dalam rilisnya pada kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Bila terbukti pelaku yang membawa udang lobster bisa dijerat dengan pidana seduai dengan permen KP tentang pengelolaan Lobster, kepiting dan rajungan.

Selain permen KP, serta melanggar pasal 92 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Hingga kemarin penyidik masih memeriksa sopir dan juga kernet yang menjadi saksi dalam aksi penyelundupan lobster itu.

“Untuk jumlahnya belum kita lakukan penghitungan, saat ini kondisi lobster yang kita amankan dalam kondisi masih hidup,” ujarnya.

Kepolisian berencana akan memanggil tim ahli untuk melakukan pengukuran termasuk juga penghitungan jumlah lobster yang masih diletakkan di dalam drum di susun dalam mobil itu.

Dari beberapa ekor sampel yang diambil oleh pihaknya dan dilakukan pengukuran ternyata bobot lobster tak sampai 2 ons yang selayaknya belum diperjual belikan.

“Nanti kita hitung termasuk juga dilaukan pengukuran ulang, kita juga akan kembangkan siapa siapa yang membeli lobster dari tangan nelayan di Kabupaten Kaur,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/22/17381091/600-kg-lobster-akan-diselundupkan-ke-lampung-tertangkap-polisi-di-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke