Salin Artikel

Diancam 5 Tahun Penjara, Netizen yang Doakan Perawat Dimatikan Corona: Saya Rela Jadi Relawan

Akibat unggahannya, pria itu dilaporkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PWNI) Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiyono mengatakan, warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap polisi pada Kamis (21/5/2020).

Sugiono ditangkap setelah menjalani karantina mandiri selama 14 hari di balai desa setempat.

"Saat ini dia ditahan di polres," kata Heri kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Akibat perbuatannya, Sugiono disangka menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Probolinggo bakal mendatangkan saksi ahli bahasa dan ahli informasi transaksi elektronik untuk mendalami kasus tersebut.

Mengaku kesal dengan perawat

Sugiono yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengakui kesalahannya. Ia menyesal telah membuat unggahan tersebut.

"Kami menyesal telah melakukan ujaran kebencian. Saya rela jika mendapatkan hukuman menjadi relawan Covid-19," kata Sugiono.


Menurutnya, unggahan itu dibuat karena kesal dengan para perawat.

Kekesalan itu bermula ketika Sugiono pulang ke kampung halaman dari Sidoarjo, yang merupakan salah satu zona merah Covid-19 di Jawa Timur.

Tiba di kampung halamannya, Sugiono diperiksa oleh tenaga medis. Karena berasal dari daerah zona merah Covid-19, Sugiono diminta menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Setelah membuat unggahan tersebut, Sugiono membuat unggahan permintaan maaf di media sosial.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua bidang Hukum PPNI Probolinggo Sugianto melaporkan Sugiono ke polisi karena unggahan yang menyinggung di media sosial.

Laporan itu dibuat di Polres Probolinggo Kota pada Rabu (20/5/2020)

Sugianto menyebut, pihaknya merasa dilecehkan karena unggahan dari Sugiono.

Sugianto mengaku telah melihat unggahan permintaan maaf dari buruh harian tersebut. Secara kemanusiaan, dirinya telah memaafkan.

Tapi, Sugianto tetap menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada polisi.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/22/16451931/diancam-5-tahun-penjara-netizen-yang-doakan-perawat-dimatikan-corona-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke