Salin Artikel

2 Pelaku Pencinta Sesama Jenis yang Bunuh Teman Kencannya Ditangkap

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu Tengah meringkus MS (18) dan AI (20), terduga kasus pembunuhan seorang mahasiswa inisial WA (22), di Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Kamis (21/5/2020).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno menuturkan, kedua pelaku ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan terhadap WA, Rabu (20/05/20).

Sudarno menceritakan, kronologi pembunuhan berawal saat WA bersama temannya AN tiba ke rumah orangtua AN di Desa Susup dari Sawah Lebar Kota Bengkulu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sekitar pukul 18.30 WIB, kedua terduga pelaku datang dan berbincang dengan korban di rumah orangtua dari AN.

"Kedua pelaku dan korban berencana akan melakukan hubungan sesama jenis di dekat bendungan PLTA Musi," ujarnya.

Usai berbincang sejenak, pukul 18.45 WIB korban dan kedua pelaku berangkat menuju ke bendungan menggunakan sepeda motor korban.

Selang dua jam kemudian, kata Sudarno, AN mendapat kabar dari tetangganya ada dugaan pembunuhan yang tak jauh dari lokasi bendungan.

Merasa khawatir, AN mendatangi lokasi bendungan PLTA Musi.

"Pengakuan tersangka yang sudah diamankan polisi korban di bunuh lalu dibuang ke bendungan. Saat ini, proses pencarian jenazah korban masih dilakukan," ujar Sudarno.

Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Tengah bersama Personel Polsek Pagar Jati.

Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/21/14331911/2-pelaku-pencinta-sesama-jenis-yang-bunuh-teman-kencannya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke