Salin Artikel

Penyaluran BST di Sulawesi Utara Abaikan Protokol Covid-19

MINAHASA UTARA, KOMPAS.com - Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak Covid -19 di Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, mulai disalurkan Rabu (20/5/2020).

Sayangnya, penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 terlihat mengabaikan sejumlah protokoler Covid-19.

Terpantau, dalam penyaluran tersebut, meski tetap menggunakan masker, para calon penerima BST ini hanya disediakan tenda dan kursi sebagai ruang tunggu sebelum satu per satu di antara mereka dipanggil petugas.

Selain itu, tak terlihat pula adanya aktivitas pemeriksaan suhu tubuh bagi para calon penerima BST.

Padahal, kebanyakan penerima BST berusia di atas 50 tahun yang merupakan usia rentan terjangkit virus corona.

Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Utara Harley Sompitan mengaku, khawatir dengan kondisi tersebut, menurutnya, idealnya penyaluran tersebut diatur jarak kursi serta menyediakan tempat cuci tangan.

"Ini tugas dari pemerintah desa untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Setiap desa sebaiknya diatur ada tempat cuci tangannya, kursi diatur jarak,harus pake masker. Seperti desa-desa lain," ungkap Harley kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Kondisi ini juga dikhawatirkan salah satu Bidan Likupang Timur Amelia Pandesingka mengingat, pandemi Covid-19 di Sulawesi Utara hingga hari ini telah mencapai 126 kasus positif.

"Astaga, semoga tidak menjadi klaster baru penyebaran covid. singkat Amel.

Penyaluran BST bagi KPM baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos ini merupakan penyaluran tahap pertama dan akan disalurkan sebanyak tiga kali.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/16440761/penyaluran-bst-di-sulawesi-utara-abaikan-protokol-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke