Salin Artikel

Tulis Komentar di Facebook "Polisi Dajal", Pemuda Ini Ditangkap

MATARAM, KOMPAS.com - Tim Cyber Crime Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku ujaran kebencian berinisial S (31) asal Desa Pesakek, Lombok Tengah.

Pelaku S mengunggah ungkapan kebencian dalam kolom komentar Facebooknya.

"Pelaku postingan polisi dajal berinisial S, umur 31 tahun, pekerjaan swasta, tempat tinggal Desa Pesakek," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/202).

Komentar itu dilontarkan S pada sebuah akun grup jual beli online Mataram New, yang pada saat itu terdapat unggahan sebuah berita dari media online berjudul 'Dandrem-Kapolda Imbau Warga Sholat Idul Fitri di Rumah Saja'.

Sebagaimana diketahui, dalam media tersebut terlihat Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal bersama Danrem 162/WB Kolonel Ahmad Rizal Ramdhani.

Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal (18/5/2020) lalu dipimpin oleh Kasubdit Siber bersama anggota.

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut berupa ponsel merek Realme 3, print out dari screenshoot komentar dalam unggahan Facebook.

Akibat perbuatannya, pelaku S disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda NTB mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB agar berhati-hati dalam bermedsos dengan tidak mengunggah ujaran kebencian di media sosial yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/11473311/tulis-komentar-di-facebook-polisi-dajal-pemuda-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke