Salin Artikel

Pinjam Uang dengan Jaminan Emas Batangan Imitasi, Pemilik Ponpes Ditangkap

"Tersangka diduga menipu salah seorang warga Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen dengan kerugian mendekati Rp 1 miliar," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui siaran pers, Selasa (19/5/2020).

Rudy menjelaskan, penipuan tersebut bermula saat tersangka meminjam uang kepada korban dengan dalih untuk membuka rekening bank milik tersangka yang telah diblokir.

Tersangka menjanjikan uang dalam rekening tersebut akan digunakan untuk membayar material proyek pembangunan pondok pesantren (ponpes) miliknya yang dipasok oleh korban.

"Korban mentransfer uang secara bertahap. Namun setelah transfer sebanyak Rp 924,6 juta, rekening bank milik tersangka belum juga bisa dibuka," jelas Rudy.

Untuk meyakinkan korban, kata Rudy, tersangka menitipkan emas batangan kepada korban.

Namun setelah dicek, emas batangan yang beratnya kurang lebih 1 kilogram itu ternyata logam kuningan.

Selain itu, tersangka juga menjaminkan cincin batu mulia yang menurut pengakuan tersangka harganya mencapai Rp 800 juta.

"Rangkaian penipuan dilakukan sejak November 2019. Saat itu tersangka meminjam uang untuk membuka blokir Bank Indonesia," jelas Rudy.

Rudy mengatakan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/19/19181901/pinjam-uang-dengan-jaminan-emas-batangan-imitasi-pemilik-ponpes-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke