Salin Artikel

Jual Serbuk Petasan, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang penjual serbuk petasan berinisial DY (23), warga Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, dari tangan tersangka anggota Stareskrim mengamankan sebanyak enam kilogram serbuk petasan dan 13 lembar sumbu petasan.

"Tersangka bersama barang bukti kami amankan pada hari Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka ditangkap di Desa Muktisari, Kebumen," kata Rudy melalui siaran pers, Senin (18/5/2020).

Rudy menjelaskan, serbuk petasan tersebut dijual tersangka kepada para pelanggannya dengan harga Rp 160.000 per kilogram.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat.

"Petasan sangat berbahaya untuk dimainkan masyarakat. Menyimpan bahan peledak atau serbuk petasan termasuk perbuatan melanggar hukum dan membahayakan," ujar Rudy.

Dia mengungkapkan, pada 2017 lalu serbuk petasan seberat 4 kilogram yang disimpan di sebuah rumah Desa Krakal, Kecamatan Alian, meledak.

Meski tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun rumah tersebut hampir rata dengan tanah.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/21350091/jual-serbuk-petasan-warga-kebumen-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke