SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Samarinda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati shalat Idul Fitri tak diizinkan digelar di masjid dan lapangan terbuka.
Selain itu, masyarakat dilarang melakukan takbir keliling.
“Kami mengimbau masyarakat shalat Idul Fitri hanya dilaksanakan di rumah masing-masing,” ungkap Asisten I Setkot Samarinda Tejo Sutarnoto seusai rapat bersama Ketua MUI Kota Samarinda Kiai Zaini Naim, Dewan Masjid Samarinda, Kemenag Samarinda dan Kabag Kesra di Balai Kota Samarinda, Senin (18/5/2020).
Keputusan tersebut, kata dia, diambil berdasarkan masukan dari Dinas Kesehatan Samarinda, melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Samarinda masih sangat rawan terjadi.
“Karena itu, pengumpulan massa untuk kegiatan keagamaan atau kegiatan lainnya masih tidak dibolehkan,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi menekan jumlah penambahan kasus Covid-19 di Samarinda.
“Kita berharap agar kasus (Covid-19) yang ada, bisa kita selesaikan secepat mungkin, tidak ada penambahan lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Samarinda Kiai Zaini Naim mengatakan Shalat Idul Fitri menurut perspektif hukum Islam sifatnya sunnah atau anjuran.
“Artinya, dikerjakan dapat pahala, tidak dikerjakan tak masalah,” kata dia.
Namun, MUI tidak melarang shalat Idul Fitri. Shalat tetap dilakukan, hanya saja dilakukan di rumah saja.
“Shalat tetapkan dilaksanakan tapi di rumah dengan keluarga, boleh pakai khotbah, boleh tidak,” pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/21241131/pemkot-dan-mui-samarinda-sepakat-shalat-id-digelar-di-rumah