Salin Artikel

Pemkot Solo Hanya Mampu Bayar Premi JKN KIS Sampai Mei 2020

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo hanya mampu membayar premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) sampai Mei 2020.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, anggaran untuk membayar premi JKN KIS telah dialihkan untuk penanganan Covid-19.

"Kita hanya bisa bayar sampai Mei 2020. Bulan Juni sampai Desember 2020 utang (BPJS) dibayar tahun 2021," kata FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020).

Selama ini, jelas Rudy, pemkot mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp 5 miliar untuk pembayaran premi JKN KIS.

"Jumlah tersebut untuk 136.000 jiwa," terang Rudy.

Terkait munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, kata Rudy, membuat pemda kebingungan.

Sebab, keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya besaran iuran peserta dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu Rp 42.000.

Sedangkan Perpres yang baru menyebut Rp 25.000 dan akan ditingkatkan menjadi Rp 35.000 pada 2021.

"Kalau PBI harus mengikuti keputusan MA terus sekarang kelas III Rp 35.000, Pemda yang memberikan JKN PBI bingung. Mau menganggarkan nanti keliru," kata dia.

Selain itu, Rudy juga minta diluruskan terkait penerapan kebijakan tersebut.

Pasalnya, dalam Perpres disebut berlaku sejak ditandatangani.

Namun, dalam Perpres ditulis berlaku pada 2021.

Rudy menyarankan, pemerintah pusat dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan menunggu pandemi wabah virus corona atau Covid-19 selesai.

"Paling tidak pemerintah menunggu pandemi Covid-19 selesai. Paling tidak reda. Baru membicarakan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut. Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/19174081/pemkot-solo-hanya-mampu-bayar-premi-jkn-kis-sampai-mei-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke