Salin Artikel

Wali Kota Malang Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang Langgar Aturan PSBB

Sebab, masih banyak pusat perbelanjaan yang buka meski PSBB telah efektif diberlakukan.

Sesuai dengan pasal 13 Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, semua tempat dan fasilitas umum wajib tutup kecuali supermarket, minimarket, pasar, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, serta gas dan energi.

“Tindakan tegasnya kalau bandel ada teguran tertulis. Setelah itu ada rekomendasi untuk pencabutan izin,” kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Senin (18/5/2020).

Pemkot Malang masih menemukan pusat perbelanjaan yang buka. Sutiaji mencontohkan Ramayana dan Trend yang merupakan pusat perbelanjaan pakaian.

Namun, Sutiaji mengatakan dua pusat perbelanjaan yang ada di sekitar Alun-Alun Merdeka Kota Malang itu sudah tutup.

“Tidak ada sudah. Trend tutup, Ramayana tutup. Tadi sudah disampaikan,” kata Sutiaji.

Sutiaji membantah kurang sosialisasi terkait penutupan tempat umum.

Menurutnya, sebelum Perwali tentang Pedoman PSBB resmi diberlakukan, pihaknya sudah menyampaikan kepada para pengelola tempat umum termasuk pusat perbelanjaan.

“Kita sudah sampaikan, sebelum ada PSBB suratnya sudah. Semuanya sudah sosialisasi,” katanya.


Berdasarkan pantauan di lapangan, Ramayana yang ada di sisi timur Alun-Alun Merdeka Malang masih buka pada Senin (18/5/2020). Para pengunjung bisa memasuki salah satu pintu yang dibuka.

Sementara Trend telah tutup total.

Diketahui, PSBB di Malang Raya termasuk Kota Malang efektif berlaku sejak Minggu (17/5/2020).

Selama tiga hari, yakni Minggu hingga Selasa merupakan masa imbauan dan teguran bagi pelanggar. Selanjutnya hingga hari ke-14 merupakan masa teguran dan penindakan.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/16353911/wali-kota-malang-ancam-cabut-izin-tempat-usaha-yang-langgar-aturan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke