Salin Artikel

Sederet Sanksi Sosial Pelanggar Bandel PSBB, Ikut Makamkan Jenazah Corona hingga Menyapu Jalan

KOMPAS.com - Sebanyak 110 orang di Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring petugas karena melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.

Sebagai sanksinya, petugas meminta warga menyapu dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum COVID-19 di Mapolresta, Sidoarjo, Minggu (17/5/2020).

"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5) malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito, dilansir dari Antara.

Lalu, menurut Mujito, apabila warga tersebut masih melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi sosial. 

"Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban COVID-19," katanya.

Mujiato menjelaskan, tujuan pemberian sanksi tersebut untuk membuat jera warga dan lebih taat mengikuti aturan PSBB. 

"Supaya mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, sesuai dengan peraturan yang berlaku para pelanggar tersebut harus menjalankan sanksi sosial," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar PSBB.

“Yang tidak pakai masker akan diberikan, kalau orang yang berkerumun langsung dibubarkan paksa, dan perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya,” kata Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.

Lalu, Iqbal menjelaskan, jika warga melanggar lagi, sanksi pidana sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan, telah disiapkan.

“Jika melanggar kedua kalinya dalam aturan PSBB, orang itu bisa dikenakan sanksi pidana yang akan diterapkan oleh aparat kepolisian. Dalam UU Karantina Kesehatan, orang tersebut disebut ikut menyebarkan virus dan membahayakan nyawa orang lain. Saya lupa ancaman hukumannya, tapi ada sanksi tergasnya itu,” tegasnya.

Dilansir dari Antara, pada hari pertama pelaksaan PSBB di Kota Bogor, sebanyak 18 orang terkena sanksi sosial berupa membersihkan sampah di tempat umum.

Kedelapan belas warga tersebut tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu tidak menggunakan masker maupun berboncengan tetapi berbeda domisili.

"Mereka memilih menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, di Bogor, Sabtu.

Para pelanggar aturan PSBB itu, kata dia, mengenakan rompi yang dipunggungnya bertulisan: Saya Pelanggar PSBB dan mereka menyapu jalan raya.

Mereka dihentikan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bogor yang dibantu personel dari Satlantas Polresta Bogor Kota di dekat pos "check point" di Simpang Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (16/5/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/05/17/16450061/sederet-sanksi-sosial-pelanggar-bandel-psbb-ikut-makamkan-jenazah-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke