Salin Artikel

Penumpang di Bakauheni Keberatan Bayar Rp 300.000 untuk Rapid Test

Rapid test ini adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.

Salah satu penumpang, Arka Maulana, mengaku tidak sanggup apabila harus membayar rapid test tersebut.

Apalagi, Arka baru saja putus kontrak dari proyek nasional di Pekanbaru, sehingga dia tidak punya uang tambahan lagi.

"Bayar lagi Rp 300.000, mahal, Mas. Saya enggak ada uang lagi," kata Arka saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).

Akibatnya, Arka yang hendak pulang ke Jawa Tengah ini pun tertahan di Pelabuhan Bakauheni sejak Kamis lalu.

Hal senada dikatakan Ibnu Jamil, pekerja proyek di Lampung Tengah yang telah selesai kontrak dan juga hendak pulang ke Jawa Tengah.

Menurut Ibnu, dia dan sekitar 42 rekan kerjanya sudah mengantongi surat kesehatan dari puskesmas setempat sebelum berangkat ke Pelabuhan Bakauheni.

Namun, begitu sampai di Pelabuhan Bakauheni, ternyata pihak pelabuhan meminta dokumen hasil rapid test.

"Diminta rapid test, bayar Rp 300.000. Kami di sini sudah dua hari. Uang kami pas cuma buat ongkos dan makan di jalan, Mas," kata Ibnu.

Hal serupa dikatakan Rahmat. Dia mengaku keberatan harus membayar lagi untuk rapid test tersebut.

Padahal, kata Rahmat, dia sudah membawa surat keterangan sehat dari Pekanbaru.



Rahmat adalah pekerja proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Riau yang telah diberhentikan. Dia dan puluhan rekannya hendak pulang kampung ke Jawa Tengah.

"Ternyata surat keterangan sehatnya bukan seperti yang kami bawa, tapi rapid test bebas corona. Kami enggak tahu sebelumnya," kata Rahmat.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, R Marjunet mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan rapid test dengan dasar kemanusiaan.

"Di Pelabuhan Bakauheni sudah menumpuk penumpang, hampir 700 orang lebih, bisa berpotensi terhadap kamtibmas. Jadi pelaksana di lapangan berinisiatif agar mereka bisa menyeberang," kata Marjunet.

Menurut Marjunet, KKP Panjang hanya berwenang mengeluarkan surat klirens, dengan syarat surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.

Menurut dia, biaya sebesar Rp 250.000-Rp 300.000 itu untuk membeli alat rapid test dari klinik swasta.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/16/16121871/penumpang-di-bakauheni-keberatan-bayar-rp-300000-untuk-rapid-test

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke