Salin Artikel

Pedagang Cabai Nekat Potong 4 Jarinya, Pura-pura Jadi Korban Begal Demi Asuransi

Polisi mengungkap, aksi nekat perempuan yang terlilit utang itu dilakukan demi mendapat asuransi dan rasa iba dari pemberi utang. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (15/5/2020) siang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. 

Awalnya, diduga korban begal. 4 jari putus

Kasus ini sebelumnya diketahui sebagai kasus begal sadis yang terhadi di Jalan AR Hakim, simpang Jalan Wahidin, Medan.

Jari tangan kiri pedagang cabai bernama EBS (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area itu putus.

Martuani mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi. 

Namun setelah pengecekan ternyata tidak ditemukan apa pun yang sesuai dengan keterangan korban. 

Diketahui, korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus dan dia juga kehilangan sejumlah barang-barang berharga, berupa tas, uang Rp 4 juta, dan handphone karena diambil pelaku.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkapnya kepada wartawan, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (15/5/2020).


Awalnya jadi korban, kini jadi tersangka

Dijelaskannya, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan. Semua perangkat IT dan kamera CCTV, lanjutnya, ternyata juga tidak ada yang mendukung telah terjadinya peristiwa sadis tersebut.

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," jelasnya.

Menurut Martuani, motif EBS sanggup melakukannya karena terlilit utang. Tujuannya, agar bisa mendapatkan asuransi.

"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," katanya.

Terancam 7 tahun penjara

Informasi yang didapat, kata Kapolda, aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar.

Setelah menebas jarinya hingga putus, dia pun memasukkannya ke dalam kantong plastik.

"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terangnya.

Martuani menuturkan, untuk itu Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/15/21593611/pedagang-cabai-nekat-potong-4-jarinya-pura-pura-jadi-korban-begal-demi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke