Salin Artikel

Pasien Positif Corona Dimakamkan Tanpa Standar Covid-19, Keluarga dan Pelayat Dites Swab

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel Yusri membenarkan kabar tersebut.

Yusri menerangkan, pasien tersebut tercatat dalam kasus nomor 368 yang merupakan seorang perempuan berusia 78 tahun. Saat meninggal pada Selasa (12/5/2020), pasien tersebut dalam status PDP.

"Kami juga baru tahu kalau dimakamkan tanpa protokol kesehatan," kata Yusri, Jumat (15/5/2020).

Yusri menyayangkan sikap dari tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Prabumulih yang tak sigap, sehingga prosedur pemakaman dilakukan tanpa protokol pasien Covid-19.

Saat ini, ia telah memerintahkan kepada tim untuk segera melakukan tracing orang-orang yang sempat kontak langsung dengan pasien tersebut.

"Ketika meninggal statusnya memang PDP, hasil lab baru keluar pada (13/5/2020) dan diumumkan jika positif Covid-19. Keluarga dan pelayat sudah diminta untuk segera dilakukan tes agar mengetahui mereka terpapar atau tidak," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih, Happy Tedjo menerangkan pasien kasus ke-368 itu sempat dirawat di rumah sakit setempat.

Karena kondisi kesehatannya telah berangsur membaik, ia pun diperkenankan untuk menjalani perawatan di rumah sesuai dengan permintaan keluarga.

Namun, ketika di rumah pasien itu kondisinya ternyata kembali menurun hingga akhirnya meninggal.

"Saat itu kami sudah ingatkan agar dimakamkan sesuai protokol Covid-19, tetapi keluarganya menolak sehingga hanya dimakamkan secara biasa," ujarnya.

Saat ini, seluruh keluarga pasien serta pelayat telah dites swab untuk memastikan apakah mereka terjangkit atau tidak.

"Tim masih bekerja, nanti hasilnya akan dimumkan ke publik," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/15/06004691/pasien-positif-corona-dimakamkan-tanpa-standar-covid-19-keluarga-dan-pelayat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke