Salin Artikel

MUI Batam Minta Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling dan Shalat Idul Fitri di Rumah

Hal ini diambil karena Batam saat ini termasuk zona merah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, sehingga fatwa yang dikelurkan MUI Pusat sangat dianjurkan dilakukan di Batam.

Ketua MUI Batam Usman melalui sambungan telepon mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat selayaknya diberlakukan diseluruh daerah, terutama daerah yang terdampaknya begitu mengkhawatirkan.

Sebab jika takbir keliling dan shalat Idul Fitri tetap dilakukan di tengah wabah virus corona ini, kegiatan tersebut bukan malah menjadi baik atau bermanfaat, akan tetapi sebaliknya malah menimbulkan kemudaratan.

“Kami, MUI Batam sepakat, di Batam tambiran keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid menggunakan pengeras suara. Sementara shalat idul fitri dilakukan dirumah masing-masing,” kata Usman melalui telepon, Kamis (14/5/2020).

Usman mengatakan hal ini juga sesuai dengan fatwa MUI tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri, saat pandemi Covid-19.

Bahkan tidak saja takbir keliling dan Shalat Id diajurkan untuk dilakukan di rumah, Shalat berjemaah dan tarawih juga telah dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing dengan berjemaah kepada seluruh anggota keluarganya.

“Kecuali kondisi sudah normal, baru dilakukan seperti biasa yakni di masjid,” terang Usman.

Namun untuk menyatakan normal atau tidaknya, hal itu yang berkompeten yakni pemerintah, sebab ada kaitannya dengan kesehatan sehingga tidak ada warga yang tertular ataupun menularkan.


Fatwa MUI

Sebagaimana diberitakan, MUI pusat menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/14/15582511/mui-batam-minta-warga-tidak-lakukan-takbir-keliling-dan-shalat-idul-fitri-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke