Salin Artikel

Warga Kapuas Tolak Pemakaman Jenazah PDP

PDP yang meninggal adalah perempuan 39 tahun warga Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

"Ada beberapa warga yang keberatan dan menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiyatul A saat di konfirmasi di Kuala Kapuas, Kamis (14/5/2020) seperti dilansir Antara.

Kejadian bermula saat tim relawan akan memakamkan jenazah tersebut pada Rabu (13/5) sore.

Lokasi pemakaman itu sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga yang menginginkan jenazah dimakamkan di lingkungan Alkah (kompleks pemakaman) Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.

Penggalian makam sudah dilakukan terlebih dulu oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas.

Namun pada saat jenazah memasuki lingkungan alkah beberapa warga melihat ada petugas yang turun dari mobil jenazah memakai pakaian alat pelindung diri (APD).

Melihat hal tersebut, beberapa warga yang keberatan dan menolak kemudian memanggil serta berusaha memprovokasi warga sekitar, sehingga massa yang berkumpul menjadi ramai dan bersama-sama melakukan penolakan.

"Adapun alasan penolakan oleh warga sekitar di kompleks lingkungan pemakaman adalah karena takut akan adanya penularan virus penyakit yang dalam pemikiran warga tersebut dibawa oleh jenazah dan petugas pemakaman," katanya.

Polisi kemudian datang ke kompleks pemakaman itu untuk menenangkan warga sehingga mau mengizinkan pemakaman PDP tersebut.

Namun, upaya polisi tidak membuahkan hasil. Lokasi pemakaman akhirnya harus berpindah.

"Untuk proses pemakaman jenazah sendiri di Alkah Muhammadiyah, Gang Kasturi jalan Pemuda Kota Kapuas, berjalan dengan lancar, situasi aman dan kondusif,” kata Siti Rabiyatul.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/14/12112411/warga-kapuas-tolak-pemakaman-jenazah-pdp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke