Salin Artikel

Bupati Malang: Sanksi bagi Pelanggar PSBB, ya Terkena Covid-19

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Malang tidak mengatur sanksi terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemerintah Kabupaten Malang mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan PSBB.

Saat disinggung soal sanksi, Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa konsekuensi masyarakat yang melanggar aturan PSBB adalah terjangkit virus corona.

"(Sanksi) ya terkena Covid-19 yang melanggar," kata Sanusi, usai rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020) malam.

Sanusi mengatakan, Peraturan Bupati (Perbub) tentang PSBB yang dibuatnya tidak memuat sanksi.

"Di Perbub tidak ada sanksi," kata dia.

Namun, dia lalu berkata bahwa sanksi berlaku untuk pelanggaran yang kesekian kalinya.

Sedangkan yang utama adalah membentuk kesadaran masyarakat untuk ikut andil dalam memutus sebaran virus corona melalui penerapan PSBB.


"Begini ya, kalau di Kabupaten Malang nanti sanksi untuk sekian kali. Tapi, untuk kesadaran masyarakat supaya selamat dari Covid-19, itu yang utama. Siapa yang diselamatkan ya masyarakat itu sendiri," kata dia.

"Jadi, di Kabupaten Malang yang melaksanakan PSBB itu masyarakat sendiri. Mereka sudah kesadaran sendiri," ujar dia.

Diketahui, wilayah Malang Raya, termasuk di Kabupaten Malang akan menerapkan PSBB.

Rencananya, penerapan PSBB itu akan dimulai pada Minggu, 17 Mei 2020 mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/14/08522011/bupati-malang-sanksi-bagi-pelanggar-psbb-ya-terkena-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke