Salin Artikel

Praktisi Hukum: Ferdian Paleka dkk Harus Diproses Hukum Sampai Tuntas Agar Ada Efek Jera

Menurutnya apa yang dikakukan Ferdian cs menunjukan adanya sikap penghinaan terhadap golongan tertentu. "Tersangka FP jelas menunjukan adanya “mens rea” atau sikap batin sengaja hendak menghina orang/golongan orang tertentu," kata Marten dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Marten menilai apa yang dilakukan Ferdian Dkk suatu perbuatan tak terpuji, apalagi ditengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Dimana candaan yang dibuat Ferdian itu menyinggung rasa kemanusiaan.

Adapun keuntungan yang di konten YouTube-nya itu atas dasar penderitaan orang lain. Hal ini menurutnya tidak etis dilakukan. Wajar saja apabila video prank yang dibuatnya itu membuat geram banyak orang termasuk netizen.

"Pembelajaran buat kita semua bahwa berkreasi membuat konten di media sosial tidak perlu merendahkan orang lain. Kasus ini perlu pendekatan hukum pidana," kata dia.

Soal perundungan Ferdian dkk: itu respons publik

Apabila dipandang dari sisi hukum pidana, kata Lucky, dapat diseret ke ranah hukum pidana, yakni menggunakam pidana umum pasal penghinaan yang diatur KUHP maupun pidana khusus yakni menggunakan UU ITE

"Harus proses hukum sampai tuntas sampai pengadilan, biar ada efek jera," kata Martin

Ia pun menilai, apa yang dilakukan Ferdian dkk bukan sebatas perbuatan iseng melainkan ada niatan jahat. Hal itu dilihat dari video YouTube yang dibuat para tersangka.

"Siapapun, manusia tidak boleh direndahkan harkat martabatnya, Ferdian dan temannya itu harus dihukum, biar hakim yang putuskan," katanya.

Soal perudungan ditahanan, Marten menyebut bahwa hal itu merupakan respons publik atas perbuatan yang dilakukannya.

"Itu kan reaksi orang terhadap perbuatan Ferdian dan kawannya. Tapi kan polisi sudah memisahkan mereka dengan tahanan lainnya. Itu sudah tepat saya kira," katanya. 


Kuasa Hukum upayakan damai

Sementara itu, Rohman Hidayat, Kuasa hukum para tersangka prank sembako berisi sampah tengah melakukan upaya damai terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia berharap pelapor mau mencabut laporanya ke polisi.

Sampai saat ini uapaya komunikasi terus dilakukan Rohman dan pihak keluarga tersangka kepada para korban.

"Masih berupaya mencoba berkomunikasi dengan para korban," kata Rohman dihubungi wartawan, Selasa (12/5).

Menurutnya, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan beberapa korban dan meminta maafnya secara langsung dengan harapan mereka mau mencabut laporannya.

Namun apabila pelapor tetap ingin memproses secara hukum, pihaknya tak mempermasalahkan hal itu.

"Kemarin sore ketemunya, kita tunggu perkembangannya," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/13/14485731/praktisi-hukum-ferdian-paleka-dkk-harus-diproses-hukum-sampai-tuntas-agar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke