Salin Artikel

Mobil Berisi 29.600 Lembar Uang Palsu Tertangkap di Pos PSBB Tasikmalaya

Uang palsu tersebut dibawa oleh dua pria asal luar daerah dalam mobil Toyota Kijang warna Silver bernomor polisi F 1763 AQ yang hendak masuk ke wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

"Saat operasi Ketupat Lodaya Polres Tasikmalaya sekaligus pos gabungan PSBB, kita telah mengamankan uang palsu di Pospam Cikunir, Singaparna (pos perbatasan)," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, kepada wartawan saat rilis kasus tersebut, Rabu (13/5/2020).

"Dari kendaraan asal luar daerah kita geledah dan ditemukan uang palsu sebanyak 29.600 pecahan Rp 100.000 yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya," jelasnya. 

Hendria menambahkan, jumlah uang palsu jika dirupiahkan mencapai puluhan miliar tersebut kasusnya masih terus dikembangkan terkait asal usulnya.

Setelah hasil pengembangan kasus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya ditemukan dua pria lagi yang menyimpan uang palsu tersebut masih asal luar daerah.

Pihaknya pun terus menggali keterangan dari keempat tersangka pembawa uang palsu ini apakah mencetak sendiri atau berkaitan dengan sebuah sindikat.

Namun, sesuai keterangan para tersangka jumlah uang palsu belum pernah diedarkan dan jumlahnya masih sama saat dibawa dari daerah Jakarta.

"Kita masih dalami apakah diproduksi sendiri atau berkaitan dengan sebuah sindikat," tambah Hendria.


Pelaku asal Jakarta, Cianjur, Tangerang

Adanya temuan uang palsu saat bulan Ramadhan ini, lanjut Hendria, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya untuk memastikan uang palsu atau asli.

Namun, setelah diteliti oleh BI diketahui bahwa uang yang dibawa oleh keempat tersangka palsu.

"Tersangka berinisial MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang. Mereka dipastikan telah membawa uang palsu dari luar daerah akan masuk ke wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya," ungkap Hendria.

Kini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tasikmalaya.

Para tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

"Setelah pengembangan kita tangkap 4 tersangka yang seksrang sudah dilakukan penahanan," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/13/12340241/mobil-berisi-29600-lembar-uang-palsu-tertangkap-di-pos-psbb-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke