Salin Artikel

Pemblokiran SKCK hingga Penundaan Perpanjangan SIM bagi Pelanggar PSBB

“Sanksinya sesuai perintah Kapolresta Padang bahwa pelanggar PSBB yang membandel akan diblokir pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Padang Iptu Subanto kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/5/2020).

Selain pemblokiran SKCK, warga yang melanggar PSBB juga akan ditunda permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Permohonan perpanjangan SIM-nya akan kita tangguhkan selama 6 bulan,” ujar Subanto.

Subanto berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan dan aturan dari Pemkot Padang dan maklumat Kapolri selama pemberlakukan PSBB.

Pihak Polresta Padang rutin melakukan patroli besar untuk mencegah masyarakat berkumpul.

Bagi masyarakat yang kedapatan berkumpul akan dibawa ke Polresta Padang untuk didata dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan data dari Dinkes Kota Padang, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 189 orang.

Kemudian jumlah yang meninggal sebanyak 15 orang.

Berikutnya jumlah orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 110 orang.

Kemudian, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 86 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 145 orang.

Untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama Forkopimda mengeluarkan sejumlah imbauan.

Salah satu yang cukup serius adalah melarang masyarakat untuk berkumpul.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/12/23081411/pemblokiran-skck-hingga-penundaan-perpanjangan-sim-bagi-pelanggar-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke