Salin Artikel

Diambil Alih Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Kalsel Tak Boleh Lagi Karantina OTG

Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, seluruh gugus tugas kabupaten kota tidak boleh lagi menangani OTG.

"Jadi tidak ada lagi boleh karantina dilakukan di kabupaten kota terhadap orang terkonfirmasi positif tanpa gejala," ujar Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/5/2020).

Menurut Hanif, keputusan itu diambil untuk menekan laju penularan Covid 19 di kabupaten dan kota.

Untuk itu ujarnya, Pemprov Kalsel sudah menyiapkan dua gedung khusus yang akan menampung seluruh OTG dari kabupaten kota.

"Kita sudah siapkan dua gedung karantina, yaitu Gedung Ambulung dan Gedung Balai Pelatihan Kesehatan yang semuanya berlokasi di Banjarbaru," jelasnya.

Setiap kamar pada masing-masing gedung jika digabungkan berjumlah 173 kamar dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 346 buah.

Selama dalam masa karantina setiap OTG dijamin akan mendapatkan penanganan dan perawatan intensif dari petugas medis.

Terhadap keluarga yang tinggalkan tandasnya akan diberikan santunan selama anggota keluarganya dalam masa karantina.

"Pemprov Kalsel akan memberikan santunan biaya penghidupan kepada keluarga yang ditinggalkan selama yang terkonfirmasi positif menjalani masa karantina," kata Hanif.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/12/19261021/diambil-alih-pemprov-pemkab-dan-pemkot-di-kalsel-tak-boleh-lagi-karantina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke