Salin Artikel

Tidak Terima Diusir dan Disuruh Bayar Utang, Pemuda Ini Bunuh Pemilik Warung

Peristiwa pembunuhan itu terungkap dalam 24 jam oleh aparat Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Seputih Banyak, Inspektur Satu Heri Susanto mengatakan, pelaku berinisial RBT (27) alias Kemin.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun III, Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 3.00 WIB.

"Pelaku ditangkap karena diduga telah membunuh Susrini, pemilik warung di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Seputih Banyak," kata Heri saat dihubungi, Senin (11/5/2020) malam.

Menurut Heri, dari keterangan warga sekitar lokasi kejadian, Susrini ditemukan telah tewas di dalam warung pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat ditemukan, korban dalam keadaan terlentang dan wajah tertutup boneka.

Utang ke korban

Dari informasi yang dikumpulkan petugas kepolisian, beberapa warga sempat melihat pelaku datang dan minum di warung korban pada pagi hari.

Warga mendengar korban menyuruh pelaku pergi dan menolak memberikan minum karena pelaku masih mempunyai utang.

"Pelaku diusir dan disuruh pergi. Pelaku diketahui mempunyai utang terhadap korban," kata Heri.

Dari barang bukti yang ada di lokasi, diduga korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kabel charger ponsel.

Heri mengatakan, dari penangkapan pelaku, pihaknya juga menemukan barang bukti yang adalah milik korban di rumah pelaku.

Barang bukti itu adalah tas hitam berisi gembok dan anak kunci serta ponsel milik korban. Barang bukti itu ditanam di bawah pohon pisang di belakang rumah pelaku.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Heri.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/12/10321931/tidak-terima-diusir-dan-disuruh-bayar-utang-pemuda-ini-bunuh-pemilik-warung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke