Salin Artikel

Berlaku Jam Malam Selama PSBB di Palangkaraya, Pelanggar Akan Disita KTP-nya dan Dikarantina

Warga Palangkaraya diminta tidak keluar rumah mulai 20.00 WIB hingga 03.30 WIB.

"Ada sanksi yang dikenakan bagi warga yang melanggar aturan," ujar Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (11/5/2020).

Berdasarkan sosialisasi yang dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Kalteng, pelanggar jam malam akan dikenakan sanksi penahanan KTP dan Karantina Mandiri di tempat yang telah ditentukan.

Sanksi itu juga akan diberikan kepada warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Selama PSBB berlaku, warung makan tidak boleh melayani di tempat, buka hanya untuk melayani bungkusan atau pesan antar.

Kendaraan mobil penumpang pribadi hanya boleh mengangkut penumpang keluarga satu rumah maksimal tiga orang dibuktikan dengan KTP/SIM/KK, sedangkan non keluarga maksimal dua orang.

Pengguna sepeda motor tidak diperbolehkan berboncengan kecuali satu keluarga atau satu rumah.

Sedangkan pelaku, usaha lainnya, seperti panti pijat, salon, Warnet dan pasar dadakan atau pasar kaget, wajib menutup sementara tempat usahanya.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Terapkan Jam Malam saat PSBB Palangkaraya, Pelanggar Kena Sanksi Ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/11/16361521/berlaku-jam-malam-selama-psbb-di-palangkaraya-pelanggar-akan-disita-ktp-nya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke