Salin Artikel

Duduk Perkara Pembunuhan Siswi SMP di Jambi, Nyawa Melayang Gara-gara Utang

Saat didekati, benda mencurigakan tersebut ternyata tulang manusia.

Di lokasi yang sama, dua pria tersebut juga menemukan celana panjang warna putih dan pakaian dalam perempuan berwarna merah.

Mereka pun memanggil warga lainnya. Warga merekam penemuan tersebut melalui ponsel dan melaporkannya ke Polsek betara.

Serpihan tulang manusia tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit.

Polisi lalu mencari identitas kerangka tersebut dari laporan-laporan orang hilang.

Terungkap kerangka tersebut adalah milik I siswi SMP 1 Betara Jambi yang berusia 18 tahun. Orangtua I sempat melapor ke polisi jika anaknya hilang pada Februari 2020 lalu.

Dari ciri pakaian dan barang bukti lainnya dipastikan bahwa kerangka itu adalah milik I, siswi SMP yang hilang sejak dua bulan lalu.

Pembunuhan dilatarabelakangi kasus utang sebesar Rp 250.000.

I dan FR berkenalan melalui salah satu grup WhatsApp. Mereka pun berkomunikasi secara intens selama satu minggu.

Walaupun baru berkenalan, FR memberanikan diri meminjam uang Rp 250.000 pada I. Pemuda 21 tahun tersebut berjanii akan mengembalikan uang tersebut dua hari kemudian,

Seiring berjalannya waktu, FR tak kunjung mengembalikan utangnya pada I.

FR kemudian mengajak I bertemu pada Februari 2020 lalu untuk membicarakan masalah utang piutang.

Namun saat bertemu, mereka berdua terlibat cekcok. I pun mengucapkan kalimat yang mmebuat FR sakit hati.

"Sakit hati karena perkataannya. Perkataan bilang 'bungul tambok', perkataan kasar," kata FR.

Lantaran emosi, FR kemudian mencekik lehar I dan menggulingkannya di pinggir kanal di perkebunan sawit. Saat gadis 18 tahun itu tewas, FR mengambil ponsel I.

Setelah membunuh I, warga Dusun Sungai Nyiur, Desa Karya Maju, Kecamatan Pangabuan, Tanjabbar, Jambi mengaku tak menyesal.

Perasaan bersalah baru muncul sebulan setelah peristiwa tersebut.

Terkait keberadaan motor I, kepada polisi FR mengaku jika motor milik I ditinggal di kebun. Namun polisi tak menemukan motor yang dimaksud.

Malah petugas menemukan kunci motor milik I di tangan FR. Tak hanya itu. Polisi juga menyita HP dan cincin milik I serta uang sebesar Rp. 5.000.

"Kata tersangka motor korban ditinggal di kebun itu. Tapi di TKP tidak ada, kita temukan hanya ada kunci motornya. Ini yang akan kita selidiki dan kita kembangkan," ungkap kata Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, Kamis (7/5/2020).

Guntur mengatakan, FR ditangkap dari like ke akun Facebook korban.

"Kita ketahui tersangka, dari penelusuran Facebook korban. Kita cari like-like di FB korban, dan yang sering nge-like adalah tersangka, kita curigai dan kita cari, dan tersangka mengakui telah membunuh korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Editor : Pythag Kurniati, Budi Candra Setia)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/10/14040061/duduk-perkara-pembunuhan-siswi-smp-di-jambi-nyawa-melayang-gara-gara-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke