Salin Artikel

Tak Pakai Masker, Belasan Warga Banyumas Didenda Rp 10.000

BANYUMAS, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, untuk pertama kalinya menggelar sidang kasus pelanggaraan penggunan masker pada masa pandemi virus corona (Covid-19), Jumat (8/5/2020).

Sidang melalui video conference di Pendapa Kecamatan Banyumas itu diikuti 15 orang yang dibagi menjadi tiga gelombang.

Mereka terjaring razia di sejumlah jalan pada tanggal 5 dan 6 Mei.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi menjatuhkan denda kepada 15 orang tersebut sebesar Rp 7.000 dan biaya perkara sebesar Rp 3.000.

"Memutuskan secara sah bersalah melanggar tindak pidana ringan tidak menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan," kata Randi membacakan putusan.

Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kusno Slamet Riyadi dan Theodorus Yudha Adhiyaksa mendakwa 15 orang tersebut melanggar Pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Pasal tersebut mengatur saat pandemi Covid-19, setiap orang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik.

Apabila melanggar diancam denda maksimal Rp 50.000 atau pidana kurungan tiga bulan penjara.

Sementara itu, Muslikhin (48), salah satu orang yang menjalani sidang mengaku terjaring razia masker di jalan raya Sokaraja.

"Saya sudah tahu ada peraturan ini (kewajiban penggunaan masker) sebenarnya, tapi saya waktu itu lupa tidak membawa masker. Saya menerima putusan ini dengan membayar denda Rp 7.000 dan biaya perkara RP 3.000," kata Muslikhin.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/08/15551001/tak-pakai-masker-belasan-warga-banyumas-didenda-rp-10000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke