Salin Artikel

Jenazah di Rumah Penyekap Istri Diduga Perempuan Gangguan Jiwa

Adapun rumah tempat penemuan jenazah tersebut adalah kediaman AA (37) yang sebelumnya ketahuan menyekap istrinya sendiri SM (17).

Hingga kini, polisi masih belum mengetahui identitas jenazah perempuan tersebut.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tim forensik Rumah Sakit Polri.

Identifikasi dibantu tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri.

"Iya (ditemukan) perempuan dibungkus sarung, badan mayat juga sudah berubah (busuk) dan usia perkiraan 25 tahun. Tapi kita nanti jelaskan lagi setelah hasil forensik keluar," ucap Nundun di lokasi penemuan jenazah.

Nundun menjelaskan, tim forensik menemukan kerusakan di tubuh jenazah, karena diduga sudah lama dikubur.

Namun, hingga kini belum ditemukan bekas luka lebam atau patah tulang.

Diduga korban mengalami gangguan jiwa

Nundun mengatakan, berdasarkan pendalaman sementara, diduga jenazah tersebut adalah perempuan yang mengalami gangguan jiwa.

Polisi menduga, AA terkait dalam kasus kematian perempuan tanpa identitas tersebut.

"Menurut hasil pendalaman sementara bahwa jenazah perempuan perkiraan umur 25 tahun dalam keadaan tidak normal alias gangguan kejiwaan. Jadi maksud tersangka membawa perempuan ini untuk diobati, awalnya begitu," kata Nundun.


Dugaan kekerasan

Nundun mengatakan, AA diduga pernah melakukan kekerasan terhadap perempuan tersebut sebelum meninggal.

Hal itu diketahui dari keterangan SM.

"Saksi (SM) pernah melihat suaminya AA melakukan kekerasan. Tapi perempuan tanpa identitas ini tidak sampai meninggal dunia. Tapi kekerasan terus berlangsung hingga pertengahan Februari. Karena sakit, akhirnya dia meninggal dunia," kata Nundun.

Rencananya, jenazah perempuan tanpa identitas itu akan dimakamkan di TPU Gorowong yang tak jauh dari lokasi penemuan.

Prosesi pemakaman dilakukan tanpa didampingi keluarga, lantaran identitas korban sampai saat ini belum diketahui.

Menurut Nundun, pelaku terancam pasal pidana tentang perlindungan anak dan penganiayaan.

"Kita belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku yang berbeda-beda penjelasannya," kata Nundun.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/08/14072761/jenazah-di-rumah-penyekap-istri-diduga-perempuan-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke