Salin Artikel

Dicegat Dini Hari, Penyelundupan 344 Dus Rokok Ilegal Digagalkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman mengatakan, dalam kasus ini dua orang pelaku diamankan dengan barang bukti rokok ilegal merek Luffman.

"Pelaku dua orang dan barang bukti rokok tanpa cukai 344 dus," kata Suhirman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Selasa (5/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tim melakukan penyelidikan, lalu mengamankan sebuah mobil truk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isinya rokok ilegal," kata Suhirman.

Awalnya razia narkoba, temukan rokok ilegal

Dia menambahkan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan, dua orang pelaku yang diamankan berinisial AS (33) warga asal Sumatera Utara dan S (30) warga asal Jambi.

"Pelaku AS selaku sopir dan S sebagai pengawas," sebut Andri dalam keterangan pada wartawan, Kamis.

Dia mengatakan barang bukti 344 dus rokok merek Luffman, terdiri dari 228 dus rokok warna merah dan 116 dus rokok warna abu-abu. 

Rokok itu dibawa dengan mobil truk, yang tidak dilengkapi dokumen.

"Untuk mengelabui petugas, surat jalan barang yang diangkut tertulis berisi makanan ringan berupa ciki-ciki," kata Andri.

Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan penyidikan.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/08/05563241/dicegat-dini-hari-penyelundupan-344-dus-rokok-ilegal-digagalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke