Salin Artikel

Pelaku Pungli yang Videonya Viral Caci Maki dan Bentak Polisi Jadi Tersangka

JU dijerat Pasal 335 Ayat (1) Jo pasal 212 KUHP tentang pengancaman dan atau melawan petugas. 

"Iya benar (tersangka)," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho saat duhubungi, Kamis (7/5/2020).

Namun, dalam kasus itu, hanya JU yang diamankan.

Diketahui ada beberapa rekan JU yang juga ikut melakukan intimidasi petugas.

"Belum bang. Kalau ada kami kabari," ujar Naibaho singkat.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik dintimidasi oleh JU dan rekannya pelaku pungli saat tengah mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2020).

Video intimidasi itu viral di sejumlah akun media sosial.

Dalam video yang beredar juga, terlihat JU tertunduk dengan tangan diborgol. Pria berkemeja hitam itu mendapat dua kali pukulan di wajah.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho menjelaskan, JU dan temannya merupakan pelaku pungli yang merasa terganggu dengan keberadaan Aipda Rinkon, hingga mereka melakukan intimidasi.

Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.


Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU.

Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.

Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/07/21115101/pelaku-pungli-yang-videonya-viral-caci-maki-dan-bentak-polisi-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke