Salin Artikel

Maki dan Ancam Polisi, Pelaku Pungli: Seluruh Polisi Indonesia Maafkan Aku

Video intimidasi itu viral di sejumlah akun media sosial.

Dalam video yang beredar juga, tampak pria pelaku intimidasi berinisial JU terlihat diborgol.

Pria berkemeja itu mendapat dua kali pukulan di wajah.

Dalam video yang sama, pria berkemeja hitam itu meminta maaf kepada polisi atas apa yang telah dilakukannya.

"Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," katanya.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho menjelaskan, pria berkemeja hitam tersebut berinisial JU alias AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B.

JU dan temannya merupakan pelaku pungli yang merasa terganggu dengan keberadaan Aipda Rinkon, hingga mereka melakukan intimidasi.

Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU.

Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.


Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.

Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.

"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.

Yemi mengancam akan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri. (Kontributor Medan, Dewantoro)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/07/13314331/maki-dan-ancam-polisi-pelaku-pungli-seluruh-polisi-indonesia-maafkan-aku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke