Salin Artikel

Keluarga Bayi yang Meninggal di RSUP M Djamil Padang Lapor ke Polisi

Ditemani pengacaranya, Yohannas Permana, pasangan suami istri Fery Hermansyah dan Rydha itu mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 16.00 WIB.

"Hari ini, kita membuat laporan soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 ke Polda Sumbar terkait kasus bayi pasangan Fery dan Rydha yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang," kata Yohannas di Mapolda Sumbar, Rabu.

Yohannas mengatakan, dalam UU Kesehatan pasal 190 ayat 2 dijelaskan bahwa pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat diancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Pasal 190 ayat 2 UU Kesehatan ini yang kita kejar pada RSUP M Djamil dan tenaga kesehatannya," kata Yohannas.

Yohannas menyebutkan, selain itu, pihaknya juga menduga ada pelanggaran UU No 36 Tahun tentang Tenaga Kesehatan dan UU No 4 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kedokteran dalam kasus bayi itu.

"Ada tiga Undang-undang yang menjadi rujukan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga melakukan kelalaian sehingga meninggalnya bayi klien kami," jelas Yohannas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi terpisah mengakui Polda Sumbar telah menerima laporan dari keluarga korban.

"Sekitar pukul 16.00 WIB mereka melapor dan saat ini, kasusnya dalam proses penyelidikan kita," jelas Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, Fery Hermansyah dan Rydha, pasangan suami istri asal Pariaman, Sumatera Barat, tak menyangka akan kehilangan bayi mungilnya yang berusia satu bulan pada Rabu (29/4/2020).

Bayi bernama Isyana itu meninggal sebelum mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Sumatera Barat.

Bayi tersebut sempat ditolak dengan alasan bangsal anak penuh. Namun setelah berdebat dengan keluarga bayi yang sudah mendapatkan informasi bangsal anak itu sepi, akhirnya diperbolehkan masuk ke Instalasi Gawat Darurat.

Setelah masuk ke IGD, bayi itu malahan harus mengikuti prosedur Covid-19 sehingga lamban mendapatkan tindakan medis sampai akhirnya meninggal dunia.

Kisah pilu yang dialami pasangan suami istri dituangkan dalam sebuah unggahan di akun Facebook, Rydha brt.

Merasa tidak puas, keluarga korban Selasa (5/5/2020) membuat laporan ke Ombudsman Sumbar.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang Yusirwan meminta maaf kepada keluarga bayi satu bulan yang meninggal karena diduga ditelantarkan tenaga medis.

Bayi bernama Isyana dari pasangan suami istri, Fery Hermansyah dan Rydha, itu meninggal pada Rabu (29/4/2020).

"Kami mohon maaf kepada seluruh pihak terutama kepada keluarga pasien bayi dari Ridha Afrila Dina Putri yang tidak puas atas kondisi yang terjadi," kata Yusirwan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).

Menurut Yusirwan, terdapat beberapa masalah dalam penanganan bayi berusia satu bulan tersebut.

Salah satunya, sistem rujukan dari rumah sakit jejaring menuju RSUP M Djamil Padang yang masih lemah.

Yusirwan menegaskan, RSUP M Djamil dan rumah sakit jejaring di Sumatera Barat telah menyepakati aturan dalam merujuk pasien ke rumah sakit rujukan Covid-19.

Sebelum merujuk pasien, rumah sakit jejaring harus mengirimkan data pendahulu pemeriksaan pasien.

Dalam kasus bayi Isyana, rumah sakit jejaring tak mengirimkan data yang lengkap. Sehingga bayi berusia satu bulan itu harus melewati serangkaian tes untuk menetapkan statusnya.

"Jika hal itu tidak terpenuhi dan pasien sudah di rumah sakit rujukan tentunya perlu ada serangkaian pemeriksaan untuk menetapkan status pasien,” jelas Yusirwan.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/06/22534641/keluarga-bayi-yang-meninggal-di-rsup-m-djamil-padang-lapor-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke