Salin Artikel

Fakta PNS Dibunuh dan Dicor, Berawal Urusan Mobil, Racuni dengan Obat Tetes Mata, Berakhir Ancaman Seumur Hidup

Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (5/5/2020).

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Murni.

"Menuntut kedua terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing dengan penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat kejam," kata Murni dalam dakwaannya.

Dia menilai perbuatan kedua terdakwa terbilang sadis dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tindakan mereka dinilai sadis karena tidak sekadar membunuh, namun juga sampai mengecor mayat untuk menghilangkan jejak.

Gara-gara penipuan mobil

Kasus berawal saat terdakwa Yudhi Tama Redianto menipu korban dengan modus ingin berbisnis jual beli mobil bekas hasil lelang senilai Rp 145 juta pada Agustus 2019 lalu.

Korban Apriyanita tertarik dan menyetorkan uang dengan nilai tersebut.

Namun ternyata bisnis tersebut hanyalah tipuan. Uang yang disetor habis dipakai berfoya-foya pelaku.

Merasa ditipu, korban meminta agar uangnya dikembalikan.

Terus didesak oleh korban, kemudian terdakwa Yudhi Tama mengajak kawan-kawannya merencanakan pembunuhan.

Di dalam mobil, terdakwa sudah menyiapkan air minum yang diberi obat tetes mata agar korban tak sadarkan diri.

Yudhi lalu menghubungi Ilyas dan dua kawan lainnya untuk membantu melakukan pembunuhan.

Ilyas berperan menjerat leher Apriyani dengan tali plastik hingga tewas

Korban kemudian dibawa ke TPU Kandang Kawat Palembang untuk dikubur.

Dua kawan lainnya, Novi dan Amir, bertugas mengecor mayat Apriyani untuk meninggalkan jejak.

25 Oktober 2019, jenazah Apriyanita ditemukan petugas setelah Yudi mengaku ke polisi telah membunuh korban.

Ia tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh dicor di TPU Kandang Kawat Palembang.

"Terdakwa telah merencanakan pembunuhan ini secara matang, di mana antara terdakwa dan korban telah saling kenal," ujar JPU.

Dua pelaku masih buron

Dua pelaku bernama Novi dan Amir masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi terus melakukan pengejaran kepada dua tersangka itu.

Sejak akhir tahun 2019, polisi telah menyebar foto para tersangka ke berbagai tempat.

"Semua polda sudah kami sebar foto dua tersangka untuk mempersempit ruang gerak mereka. Kami imbau lebih baik menyerahkan diri karena akan kami cari sampai dapat," kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani, saat menggelar rekonstruksi di TPU Kandang Kawat, Palembang, Senin (2/12/2019).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba, Farid Assifa, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/06/16000091/fakta-pns-dibunuh-dan-dicor-berawal-urusan-mobil-racuni-dengan-obat-tetes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke