Salin Artikel

Bunuh 4 Saudara, Ibu dan Kedua Anaknya Divonis Seumur Hidup

BANYUMAS, KOMPAS.com - Ibu dan kedua anaknya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap empat saudaranya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, divonis seumur hidup.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang terdiri dari Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dan Hakim Anggota Tri Wahyudi serta Suryo Negoro saat sidang putusan melalui video conference, Rabu (6/5/2020).

Menurut Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, kakak beradik Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27) terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, menyembunyikan mayat dan menguasai harta korban.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama seumur hidup," kata Ardhianti saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar melalui video conference.

Putusan tersebut lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan hukuman mati.

Sedangkan terdakwa Saminah alias Minah (53), ibu dari Irvan dan Putra, yang menjalani sidang secara terpisah juga divonis kurungan penjara seumur hidup. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Hakim Ardhianti mengatakan, Minah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP karena turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.

Hakim Ardhianti memberikan waktu selama satu pekan kepada ketiga terdakwa dan JPU Kejari Banyumas untuk pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Irvan dan Putra membunuh empat saudaranya, yaitu Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41) dan Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 9 Oktober 2014 tersebut dilatarbelakangi persoalan harta antara Minah dan saudara kandungnya Ratno, Yono dan Heri.

Kasus pembunuhan tersebut akhirnya terungkap lima tahun kemudian, tepatnya 28 Agustus 2019 setelah adanya penemuan kerangka keempat korban.

Selama bertahun-tahun, jasad korban dikubur di kebun untuk menghilangkan jejak.

Para terdakwa juga menjual dua sepeda motor dan sebuah laptop milik korban Supratno dan Vivin.

Barang-barang tersebut dijual oleh anak pertama Minah, Sania Roulitas (37).

https://regional.kompas.com/read/2020/05/06/13353721/bunuh-4-saudara-ibu-dan-kedua-anaknya-divonis-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke