Salin Artikel

Buka Saat PSBB, Warnet Ditutup Paksa dan Pemiliknya Dihukum Senam

Buktinya, aparat Polsek Rumbai menemukan sebuah warung internet (warnet) yang masih beroperasi, Selasa (5/5/2020).

Petugas pun menutup paksa warnet tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2002 terkait Penanganan wabah Covid-19.

Selain itu, sebanyak 25 orang pengunjung warnet diangkut ke kantor polisi.

Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni mengatakan, pengusaha warnet diberikan teguran untuk menutup tempat usahanya.

Kemudian para pengunjung diangkut ke polsek menggunakan sebuah mobil truk.

"Selain itu, 25 orang pengunjung juga kita berikan teguran karena tidak menggunakan masker," kata Viola kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa.

Tak hanya itu, para pengunjung warnet juga diberikan hukuman sebagai efek jera.

"Pemain warnet kita data dan disuruh senam agar mereka jera dan tidak melanggar PSBB," sebut Viola.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/23254131/buka-saat-psbb-warnet-ditutup-paksa-dan-pemiliknya-dihukum-senam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke