Salin Artikel

Pengakuan Ayah Perkosa Anak Kandungnya sejak 2016

Kepada polisi, SR mengakui bahwa dia memerkosa putrinya yang kini berusia 19 tahun itu hanya untuk memenuhi nafsu seksual dan kebutuhan birahi dirinya sendiri.

"Motifnya adalah untuk memenuhi birahinya sendiri," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat Ipda Heru Gunawan kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/5/2020).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SR juga diketahui sering mengonsumsi ganja kering.

Selain itu, diketahui bahwa pemerkosaan itu sudah dilakukan oleh SR sejak 2016 dan terakhir dilakukan pada 2 Mei 2020 di rumah korban.

"Perbuatan dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP," kata Heru.

Kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan korban.

Setelah tidak tahan lagi dengan perbuatan Ayah kandungnya, korban memberitahu perbuatan Ayahnya tersebut ke Ibu kandungnya dan kemudian diteruskan dengan laporan ke polisi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Heru.

SR ditangkap pada 3 Mei 2020 oleh tim Opsnal Polsek Koto Tangah.

Akibat perbuatan bejatnya itu, SR kini mendekam di penjara Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/11504941/pengakuan-ayah-perkosa-anak-kandungnya-sejak-2016

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke