Salin Artikel

Warga Berkerumun Saat Upacara Ngaben, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Gede S ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga gagal mengawasi proses pelaksanaan upacara pengabenan, sehingga terjadi kerumunan warga.

Seperti diketahui, di tengah wabah Covid-19, pemerintah termasuk Kapolri telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, Gede S ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (3/5/2020).

Gede dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Dalam suasana pengabenan itu, kami tidak melihat masyarakat melakukan social distancing atau physical distancing. Sehingga dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran hukum. Ketua Panitia selaku orang yang bertanggung jawab atas berkerumunnya orang saat pengabenan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sumarjaya dikutip dari Tribun Bali, Senin (4/5/2020).

Gede S saat ini ditahan di Mapolres Buleleng.


Namun, mengingat hukumannya di bawah lima tahun, kemungkinan Gede S hanya dikenakan wajib lapor.

"Kasus ini masih dikembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Upacara Pengabenan dilaksanakan oleh Dadia Pasek Kubayan dan Dadia Pasek Gelgel Pegatepan, di Setra Tengah dan di lapangan umum Desa Sudaji, Jumat (1/5/2020).

Pengabenan ini diikuti 17 sawa.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul: Dinilai Gagal Awasi Prosesi, Polres Tetapkan Ketua Panitia Pengabenan Desa Sudaji sebagai Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2020/05/04/16184561/warga-berkerumun-saat-upacara-ngaben-ketua-panitia-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke