Salin Artikel

Forkopimda Gorontalo Minta Jadwal Pemberlakuan PSBB Diundur

Rencana pemberlakuan PSBB akan dimulai 3 Mei 2020, namun melalui rapat virtual, Forkopimda bersepakat meminta pengunduran jadwal menjadi 5 Mei 2020.

Penundaan ini diminta sejumlah pihak dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan PSBB melalui video conference antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Forkopimda yang dipimpin wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, Kamis (30/4/2020).

Pengunduran jadwal penerapan ini terkait dengan kesiapan dan sosialisasi secara masif melalui berbagai media kepada masyarakat.

Forkopimda menilai masyarakat hingga tingkat desa atau kelurahan harus diberikan pemahaman teknis pelaksanaan PSBB.

“Kalau boleh kami mengusulkan pemberlakuan PSBB mulai tanggal 5-19 Mei 2020. Sisa waktu yang ada kita gunakan untuk sosialisasi hingga ke tingkat desa,” ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Senada dengan Nelson Pomalingo, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga juga mengkhawatirkan adanya masyarakat di pelosok yang belum tahu kebijakan PSBB.

Hal itu dianggap berpotensi membuat akan banyak ditemukan pelanggaran di lapangan.


Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf menambahkan pelaksanaan sosialisasi harus dilakukan secara masif dan maksimal.

Pemerintah Provinsi Gorontalo dibantu pemerintah kabupaten dan kota bisa bersama-sama menjadi bagian dari sosialisasi ini.

“Jangan sampai sosialisasi ini cuma jadi bebannya Pemerintah Provinsi Gorontalo lagi. Pemerintah kabupaten dan kota juga harus aktif dan masif dalam menyosialisasikan tentang Pergub ini kalau sudah disepakati hasil akhirnya,” tutur Paris Yusuf.

Selain jadwal pemberlakuan PSBB, hal yang mengemuka lainnya adalah data penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) harus valid dan tepat sasaran.

“Tolong validitas data supaya lebih fokus, efektif, tepat sasaran,” ujar Kapolda Gorontalo, Brigjen Adnas.

Menyahuti usulan para pimpinan daerah, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim mengatakan akan memasukkan usulan ini dalam rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

“Usulan validitas penerima JPS, sosialisasi Pergub, pemberian hukuman secara persuasif kepada para pelanggar, pelaksanaan pasar dan ibadah akan kami kaji. Kalau sudah rampung akan kami serahkan ke gubernur untuk selanjutnya kami serahkan ke kabupaten/kota,” ucap Idris Rahim.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/30/21043141/forkopimda-gorontalo-minta-jadwal-pemberlakuan-psbb-diundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke