Salin Artikel

Imbas Corona, 612 Karyawan di Sumsel Kena PHK, 7.020 Dirumahkan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmisigrasi Provinsi Sumsel mencatat, sampai saat ini sudah 612 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terhitung sampai (29/4/2020) kemarin.

Para karyawan yang terkena PHK tersebut, mayoritas bekerja di sektor perhotelan, pariwisata dan transportasi. 

Selain 612 karyawan di PHK, 7.020 orang pegawai juga sudah dirumahkan sejak dua bulan terakhir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan, dengan jumlah PHK dan dirumahkannya para karyawan, mereka sampai saat ini belum menerima adanya laporan dari serikat buruh terkait adanya perusahaan yang tidak membayar kewajiban para karyawan yang terkena PHK.

"Perusahaan yang melakukan PHK pada pegawainya, harus membayarkan uang pesangon dan kewajiban yang lain.Sejauh ini, belum ada laporan perusahaan yang melanggar, artinya perusahaan membayar seluruh kewajiban itu," kata Koimudin, Kamis (30/5/2020).

Mendaftar kartu pra-kerja

Koimudin menjelaskan, karyawan yang terkena PHK telah diimbau untuk segera mendaftar program kartu Pra Kerja secara online.

Sehingga, mereka bisa mendapatkan pelatihan serta bantuan untuk sementara waktu.

"Setidaknya mereka yang terkena PHK bisa menambah skill dan bisa membuka usaha baru,"ujarnya.

Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Sumsel saat ini berjumlah  150 orang. Sementara, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP)  telah mencapai 3.930 orang dengan dinyatakan selesai pemantauan 2.270 orang dan masih dalam pemantuan 1.658 orang.

Sementara itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 199 orang dimana 114 dinyatakan selesai pengawasan dan 85 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/30/19305071/imbas-corona-612-karyawan-di-sumsel-kena-phk-7020-dirumahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke