Salin Artikel

Pemudik yang Akan Masuk Yogyakarta Diminta Putar Balik

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk ke Daerah Istimewa Yogyakarta diminta untuk putar balik. Tindakan ini mulai diterapkan pada Minggu (26/4/2020) siang.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

"Ini tadi Pak Gubernur telepon, kalau di Permen yang boleh menerapkan sanksi itu yang ada di zona merah atau aglomerasi sekitarnya, kalimatnya di Permenhub No 25/2020 seperti itu," ujar Tavip, Minggu.

Di dalam komunikasi tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mempunyai pertimbangan-pertimbangan.

Di antaranya, kalau memang yang diperbolehkan untuk memberikan sanksi putar balik hanya yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kenapa bandara di Yogyakarta ditutup. Padahal, Yogyakarta belum menerapkan PSBB.

"Kenapa orang Yogya juga tidak boleh pergi walaupun pergi naik pesawat tidak ke Jakarta, tetapi ke daerah lain," ucapnya.

Pertimbangan lainnya, di Jawa Timur yang menerapkan PSBB adalah Surabaya Raya. Tetapi di luar wilayah Surabaya Raya sudah ada penyetopan kendaraan luar daerah.

"Artinya kalau kemudian daerah lain sudah mengambil tindakan seperti itu, Kita nanti terlambat. Kita nanti bisa jadi pusat penularan," urainya.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu, lanjutnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memerintahkan agar kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk diminta putar balik.

"Pak Gubernur menyampaikan, nanti Saya yang bertanggung jawab, pokoknya yang dari luar suruh putar balik intinya begitu," jelas Tavip.

Tindakan ini sudah mulai diterapkan pada Minggu (26/4/2020) siang.

Dijelaskannya, tidak semua mobil dengan plat nomor luar DIY diminta untuk putar balik.

Sebab, ada juga warga Yogyakarta atau orang yang bekerja di Yogya yang plat kendaraannya luar daerah.

"Tapi sekali lagi mudik dengan pelat mobil beda. Bisa jadi saya kerja di Yogya, orang Yogya tapi punya mobil berpelat B. Jadi tidak otomatis yang berpelat B langsung diminta putar balik," katanya.

Tavip menyampaikan, ia tidak ingin berdebat tentang definisi mudik dengan pulang kampung.

Namun, pihaknya ingin menggarisbawahi spirit dari Gubernur DIY tentang mencegah penyebaran virus Covid-19 dari zona merah.

"Jadi yang paling penting itu mengurangi terjadinya penularan. Tidak bermain pada istilah mudik atau pulang kampung," ucapnya.

Diungkapkannya, penjagaan di pos-pos perbatasan tetap akan diperketat.

Penjagaan tidak hanya dari personil Dinas Perhubungan namun juga dari kepolisian.

"Kita bersinergi dengan kepolisian. Ini laporan teman-teman di lapangan sudah landai, sudah sepi yang dari luar," katanya lagi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/08532821/pemudik-yang-akan-masuk-yogyakarta-diminta-putar-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke