Salin Artikel

Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak SMP, Dilakukan Berulang Kali Saat Rumah Sepi

KOMPAS.com - Pria berinisial DH, warga Sleman, Yogyakarta, diamankan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan tiga anak saudaranya.

Kepada polisi, tersangka mengaku melancarkan aksi bejatnya itu saat rumah dalam keadaan sepi atau istri sedang pergi bekerja.

"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) di kamar pernah, di ruang tamu pernah," terang DH, Jumat (24/4/2020).

Aksi pencabulan tersebut ternyata sudah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2012.

Sedangkan saat sang anak sudah duduk di bangku SMP atau pada 2018, oleh tersangka baru disetubuhi.

KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya setelah ditanya oleh tantenya.

Korban baru menceritakan kejadian yang meninmpanya itu karena selama ini takut diancam oleh pelaku.

Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Saat dilakukan pemeriksaan, pria yang berprofesi sebagai sopir antar kota itu melakukan perbuatan bejatnya biasanya saat setelah pulang dari bekerja.

"Dari keterangan yang kita dapat, perbuatan itu sudah dilakukan pelaku lebih dari 10 kali," jelasnya.

Selain kepada anak kandungnya, tersangka ternyata juga melakukan aksi pencabulan tersebut terhadap tiga anak saudaranya.

"Melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujarnya.

Akibat perbuatanya, DH dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2020/04/25/12552051/ayah-setubuhi-anak-kandung-sejak-smp-dilakukan-berulang-kali-saat-rumah-sepi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke