Salin Artikel

Fakta Ayah di Sleman Setubuhi Anak Kandungnya sejak SMP, Dilakukan Saat Pulang Kerja dan Istri Tidak di Rumah

KOMPAS.com - Seorang ayah di Sleman, Yogyakarta, berinisial DH, yang berprofesi sebagai sopir antarkota ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Saat anaknya duduk di bangku SMP, DH malah menyetubuhinya.

Aksi bejat DH ini dilakukannya saat ia pulang dari bekerja dan istrinya sedang tidak ada di rumah.

Namun, aksinya terbongkar setelah chat WhatsApp korban yang diketahui tantenya bahwa ayahnya kerap melakukan perbuatan tak pantas kepada korban.

Aksi bejat DH ini tak hanya dilakukannya kepada anaknya, tetapi juga dilakukan kepada tiga anak saudaranya.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, tersangka DH ini diamankan polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Aksi tindakan pencabulan dilakukan tersangka sejak tahun 2012. Saat itu korban masih duduk di kelas III SD.

Kemudian DH melakukan hal itu sejak tahun 2018. Saat itu korban duduk di kelas III sekolah menengah pertama (SMP).

Perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah. DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.

"Dilakukannya itu di dalam kamar tersangka," ungkapnya, Jumat (24/4/2020).

 

Tersangka, kata Bowo, melakukan aksinya setelah pulang dari bekerja.

Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam anaknya agar tidak menceritakan kepada orang lain. Sebab, korban yang akan malu sendiri.

"Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali," jelasnya.

 

Perbuatan bejat tersangka tidak hanya dilakukan terhadap anak kandungnya.

DH juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.

"Melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujarnya.

 

Bowo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari chat WhatsApp korban yang diketahui tantenya.

Kemudian korban menceritakan apa yang dialaminya setelah ditanya oleh tantenya tersebut.

"Kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Pasal 294 KUHP," tegasnya dikutip dari TribunJogja.com.

 

Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja. Sebab, saat itu kondisi rumah sepi.

"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) Di kamar pernah, di ruang tamu pernah," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sleman.

 

(Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/25/06251251/fakta-ayah-di-sleman-setubuhi-anak-kandungnya-sejak-smp-dilakukan-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke