Salin Artikel

Uang Sewa Gedung Nikah Dipakai Beli Ponsel dan Liburan, Calon Mempelai Wanita Terancam Dibui

Tak main-main, uang ratusan juta rupiah sudah diserahkan pria tersebut kepada calon mempelai wanita berinisial KR untuk persiapan pernikahan.

Namun ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli ponsel hingga liburan.

Pertemuan mereka terjadi bulan Oktober 2019.

"Kenalan di suatu pesta ulang tahun, lalu pacaran. Mereka sepakat untuk menikah," ujar Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Dalam perkenalannya, KR mengaku sebagai pengusaha restoran.

Padahal ternyata KR hanya ibu rumah tangga biasa.

KR pernah menikah dan bercerai, sedangkan pria tersebut masih bujang.

"Korbannya masih bujang, kalau tersangka mengakunya pengusaha restoran tapi sebenarnya ibu rumah tangga. Tersangka ini pernah menikah, dalam proses cerai," ungkapnya.

Pria itu juga sudah memberikan uang untuk pasok tukon serta memberi seserahan dalam bentuk perhiasan emas.

"Totalnya Rp 448.795.000, itu rencananya untuk resepsi, untuk sewa gedung, pasok tukon dan catering lain-lain," ungkapnya.

Namun sayangnya, uang yang telah diterima KR justru digunakan untuk hal lainnya.

Selain itu, dia juga menghamburkan uang tersebut untuk berlibur ke Bali.

Ironisnya, KR mengajak pria pemilik uang berlibur ke Bali. Pria itu tak tahu yang digunakan adalah uang pribadinya.

"Untuk jalan-jalan di Bali, dan juga untuk menginap di beberapa hotel berbintang. Pintarnya tersangka, saat ke Bali itu sama pacarnya ini," ujarnya.

Si pria memang sejak awal sudah tertipu karena percaya jika KR adalah orang kaya.

"Pacarnya tahunya karena pengusaha restoran, menginap di mana ya bangga. Tahunya (tersangka KR) memang orang kaya," katanya.

Kecurigaan pria tersebut muncul ketika mengecek sewa gedung yang belum terurus.

KR belum memesan gedung, bahkan uangnya sudah habis untuk kesenangan pribadi.

"Begitu ditagih, ternyata uangnya sudah habis. Pihak pelapor merasa dirugikan, lalu lapor ke Polsek Mergangsan," ucapnya.

Atas laporan pria itu, polisi segera meringkus KR.

Akibat perbuatanya, KR dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/24/16171541/uang-sewa-gedung-nikah-dipakai-beli-ponsel-dan-liburan-calon-mempelai-wanita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke