Salin Artikel

Pelaku Penggelapan 20 Mobil Rental di Bandung Ditangkap, Satu Mobil Digadaikan Rp 20 Juta

Pengungkapan penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan korban yang ditipu oleh pelaku yang telah merental mobilnya namun tak kunjung kembali.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa awalnya YRR merental mobil berbagai jenis kepada Dadang Suwanda (pelapor) di Kampung Manirancan Desa Manirancan Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung secara bertahap, namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil korban tak kunjung kembali.

Mobil digadaikan Rp 15 juta-Rp 20 juta per unit ke penadah

"Pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada korban, tapi malah menggadaikannya (mobil rental) kepada Y dan NH dengan harga gadai Rp.15.000.000 - Rp.20.000.000 per unit mobilnya," kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Mendapatkan laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang yakni YRR sebagai perental kendaraan dan menggadaikannya, Y (38) dan NH (49) yang menerima gadai.

"Dari hasil pengembangan, kami dapat mengamankan 20 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dari pelaku," ucap Hendra.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 372 dan atau pasal 378 jo pasal 64 jo pasal 55 dan atau pasal 481 K.U.H Pidana. "Hukumannya penjara 20 tahun," kata Hendra.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/24/16164511/pelaku-penggelapan-20-mobil-rental-di-bandung-ditangkap-satu-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke